Regulasi Terbaru Mematikan Peluang PPPK Paruh Waktu Usia Tua jadi PNS

3 days ago 11

Regulasi Terbaru Mematikan Peluang PPPK Paruh Waktu Usia Tua jadi PNS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hanya PPPK Paruh Waktu usia muda yang punya peluang jadi PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.

Regulasi terbaru untuk PPPK paruh waktu ini mengatur sejumlah hal, antara lain mekanisme pengadaan, hak, serta tata cara alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Ditetapkan pada 19 Juni 2026, peraturan ini mencakup beberapa poin penting.

Pertama, jabatan yang diisi fokus pada posisi non-manajerial seperti tenaga pendidik, kesehatan, dan operasional layanan.

Kedua soal alih status. Mekanisme dan syarat peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu diatur dalam Pasal 24-25 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. 

Namun, ada satu pasal yang membuat PPPK paruh waktu keberatan.

Menurut Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi, Pasal 26 mematikan peluang PPPK paruh waktu usia tua untuk menjadi PNS. 

"Kami keberatan karena cukup banyak PPPK paruh waktu usianya di atas 35 tahun sehingga tidak bisa bisa daftar PNS. Jadi, harapan kami untuk menjadi PNS pupus sudah," kata Ratna kepada JPNN, Jumat (24/7/2027).

Regulasi terbaru ini mematikan peluang PPPK Paruh Waktu tua menjadi PNS, Sekjen GTKN Ratna Purwakesi menyatakan keberatan karena harapan pupus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|