jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyerahkan putusan atas kasasi perkara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) kepada Mahkamah Agung (MA).
Menko Yusril menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diambil aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
"Meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut Yusril, sejak awal dia telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman.
Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada berbagai ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menjelaskan dalam kasus Delpedro dkk, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Sementara vonis dijatuhkan setelah tanggal 2 Januari 2026, ketika KUHAP baru telah diberlakukan.
Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, kata dia, maka semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama.
Namun, apabila menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, dia menyebut maka yang diberlakukan merupakan hukum yang paling menguntungkan terdakwa.

9 hours ago
7





















































