Sahroni Pimpin Rapat Bahas RUU Perampasan Aset untuk Menjerat Penyelenggara Negara Korup

1 day ago 10

Sahroni Pimpin Rapat Bahas RUU Perampasan Aset untuk Menjerat Penyelenggara Negara Korup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat memimpin rapat di parlemen. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendengar masukan terkait RUU Perampasan Aset pada Rabu (8/4/2026).

Forum RDPU menghadirkan para ahli hukum, antara lain Chandra M. Hamzah dan Dr. Muhammad Rullyadi.

Salah satu pembahasan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni itu, yakni terkait fokus RUU Perampasan Aset.

Saat sesi pendalaman, Sahroni menanyakan kepada ahli Chandra terkait Public Expose Person (PEP) yang menjadi landasan hukum serupa di United Kingdom (UK). Diketahui PEP merupakan sebutan untuk pejabat dan penyelenggara negara.

"Ini bagus ini. Tadi Pak Chandra sempat singgung soal Public Expose Person di hukum Inggris. Dan, kalau berbicara ini di Indonesia, salah satunya merujuk ke profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Nah, kalau ternyata aset (pelaku) tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, meksnisme perampasan asetnya gimana?" ujar Sahroni Rabu (8/4).

Ahli Chandra M. Hamzah pun mengambil rujukan kepada hukum di Inggris yang mencatut beberapa syarat minimum seorang penyelenggara negara yang bisa dijerat Perampasan Aset.

"Saya ambil yang dari UK, di UK dinyatakan bahwa Unexplained Wealth Order (UWO), hanya bisa diterapkan kepada: satu, serious crime. Propertinya lebih dari 50.000 euro. Jadi, yang kecil-kecil enggak ada perampasan aset," kata Chandra.

"Kemudian apa itu serious crime? Ini untuk kejahatan-kejahatan serius. Kalau di UWO-nya UK, itu hukuman di atas 4 tahun. Kemudian melibatkan Public Expose Person (PEP). Jadi, enggak (berlaku) ke setiap orang," lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memimpin RDPU dengan para ahli hukum terkait RUU Perampasan Aset untuk menjerat penyelenggara negara korup.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|