jpnn.com, JAKARTA - Puluhan wakil menteri masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, meski Mahkamah Konstitusi telah melarang praktik tersebut.
Namun, pemerintah dinilai belum bisa langsung disebut melanggar putusan MK.
Peneliti Senior Citra Institute Efriza mengatakan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 memberikan masa transisi sekitar dua tahun untuk pelaksanaannya.
"Karena ada tenggat waktu sekitar dua tahun, kita tidak bisa langsung menuding Presiden Prabowo melakukan ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Efriza kepada JPNN.com, Rabu (1/7).
Dia menilai pemerintah kemungkinan masih mempertimbangkan berbagai konsekuensi politik sebelum melakukan perombakan.
"Kalau perubahan dilakukan sekaligus, bisa muncul persepsi pemerintah justru makin memperbanyak orang-orangnya di pemerintahan maupun BUMN," katanya.
Meski begitu, Efriza mengingatkan pemerintah tidak boleh menjadikan masa transisi sebagai alasan untuk mengabaikan putusan MK.
Menurut dia, lambannya tindak lanjut justru memunculkan kesan lemahnya komitmen pemerintah terhadap kepatuhan hukum.

5 hours ago
2













































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5152772/original/003607900_1741280110-20250306223034_083A9600.jpg)







