Proyek RSUD Parung Senilai Rp 93 M Dikorupsi Oknum ASN Pemkab Bogor

2 hours ago 1

Proyek RSUD Parung Senilai Rp 93 M Dikorupsi Oknum ASN Pemkab Bogor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus korupsi. Ilustrasi korupsi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp 93 miliar diduga dikorupsi oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor Jawa Barat.

Pemkab Bogor telah menonaktifkan seorang ASN yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Parung, sebagai tindak lanjut proses hukum yang sedang berjalan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebut penonaktifan ASN berinisial BAP dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejarii) Kabupaten Bogor.

Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap," kata Ajat, Kamis (23/7/2026).

Dia menyebut kebijakan itu merupakan pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian, bukan keputusan yang bersifat subjektif.

Menurut Ajat, pemberhentian tetap sebagai PNS hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, proses administrasi kepegawaian berbeda dengan proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp 93 miliar diduga dikorupsi oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor Jawa Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|