Propindo Ajak Organisasi Advokat Bersatu Dukung Penanganan Kasus-Kasus Korupsi Besar

2 weeks ago 26

Propindo Ajak Organisasi Advokat Bersatu Dukung Penanganan Kasus-Kasus Korupsi Besar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia ( Propindo) Heikal Safar. Foto: dok Propindo

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP PROPINDO) Heikal Safar mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto memberantas seluruh koruptor dan tindakan kejahatan mafia lainnya yang merugikan negara hingga ke akar- akarnya.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Sekjen DPP PROPINDO kepada sejumlah awak media di kantornya seputar Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

Hal itu disampaikannya menyusul berbagai pemberitaan tentang keberhasilan kinerja Polri yang diduga telah mengungkap sekaligus menggeledah 12 lokasi terkait 3 kasus korupsi besar.

Heikal mengatakan penegakkan hukum terhadap seluruh kejahatan korupsi yang merugikan negara telah sesuai dengan visi dan misi organisasi advokat Propindo.

"NKRI harus terbebas dari korupsi, oleh sebab itu seluruh institusi aparat penegak hukum yang terkait wajib menjadi teladan bagi seluruh rakyat Indonesia agar dengan sunguh- sungguh memberantas mafia korupsi raksasa tersebut,” tegasnya.

Heikal juga meminta Presiden Prabowo mengevaluasi total kebobrokan aparat penegak hukum.

Dia mengatakan situasi dan kondisi Indonesia saat ini sedang tidak baik - baik saja, lantaran sejumlah kasus korupsi raksasa lain yang belum terungkap.

Selanjutnya, Heikal mendorong seluruh organisasi advokat di Indonesia tidak lagi menjadi penonton pasif melainkan aktor yang  berperan aktif mengawal dan mendukung penanganan isu- isu strategis dalam tahapan sistem peradilan guna memberantas korupsi.

Heikal Safar meminta Presiden Prabowo mengevaluasi total kebobrokan aparat penegak hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|