Presiden Menambal Biaya Dinas LN Pakai Uang Pribadi, Purbaya: Enggak Ada Aturannya

5 hours ago 5

 Enggak Ada Aturannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal dinas luar negeri presiden. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak ada aturan yang melarang Presiden membayar kekurangan biaya dinas luar negeri (LN), menggunakan dana pribadi di luar anggaran resmi.

Menkeu menilai praktik menombok saat kunjungan ke luar negeri yang dilakukan Prabowo tindakan yang dibolehkan.

"Enggak ada aturannya," kata Purbaya dalam APBN Kita, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki anggaran dana untuk dinas kerja presiden ke luar negeri.

Namun, menkeu menyatakan data tersebut bersifat rahasia dan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan kepada publik.

"Kita mau tahu rahasia presiden, ya enggak boleh lah. Kami tahu angkanya, cuma tanya ke Sesneg saja, jawaban yang pasti," tuturnya.

Sebelumnya, pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya soal Prabowo membayar kelebihan biaya perjalanan dinas ke luar negeri menggunakan uang pribadi menjadi kontroversi.

Para pengamat menilai penggunaan uang pribadi Prabowo Subianto untuk membayar kelebihan dinas luar negeri (LN), sebagai tanda adanya masalah dalam perencanaan anggaran lawatan Presiden RI ke negara asing.

Menkeu Purbaya nyatakan tak ada aturan yang melarang Presiden membayar kekurangan biaya dinas luar negeri (LN) menggunakan dana pribadi di luar anggaran resmi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|