Pramono Lantik 11 Pejabat, Wali Kota Jaksel hingga Kadishub

3 hours ago 3

Pramono Lantik 11 Pejabat, Wali Kota Jaksel hingga Kadishub

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (15/4). Foto: dokumentasi Pemprov DKI

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (15/4).

Pramono menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui tahapan administrasi yang lengkap.

Proses tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1903/B-BM.02.01/SD/K/2026 tanggal 10 April 2026 tentang rekomendasi mutasi, rotasi, dan promosi ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui manajemen talenta di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, turut dipertimbangkan Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 462/KG.00.00 tanggal 14 April 2026 terkait pertimbangan terhadap calon Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 385 sampai dengan 388 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026.

“Tiga orang berlaku terhitung mulai hari ini, empat orang mulai 1 Juni, tiga orang mulai 1 Agustus, dan satu orang menunggu terbitnya surat keputusan untuk pengangkatan sebagai pejabat fungsional utama,” ujar Pramono.

Menurut dia, pengaturan waktu pelantikan dilakukan untuk meminimalkan kekosongan jabatan serta mengurangi kebutuhan penunjukan pelaksana tugas.

Dengan demikian, kesinambungan roda pemerintahan tetap terjaga dan pejabat yang telah dilantik tidak perlu menjalani pelantikan ulang saat efektif mulai bertugas.

“Mereka akan menjabat sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam surat keputusan. Saya dan Wakil Gubernur mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik,” kata dia.

Pramono menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|