jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan belum memutuskan untuk menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB 10 persen di Jakarta.
Diketahui, kebijakan terkait hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Nanti jam 3 sore, kemarin kami sudah rapat, tetapi belum saya putuskan,” ucap Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Pramono mengaku bakal menyesuaikan kebijakan tersebut dengan penerapannya di Jakarta.
“Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi, tetapi Jakarta belum memutuskan ke itu,” ungkapnya.
PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.