jpnn.com, JEPARA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin fasilitas kawasan berikat ke PT TBS Industrial Indo yang merupakan produsen tas dan dompet kulit di Jepara pada Rabu (16/4).
Fasilitas tersebut akan membuka peluang untuk perusahaan mengekspor produknya ke berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Eropa, Cina, Jepang, Korea, dan Singapura.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menyampaikan fasilitas kawasan berikat bukan hanya sekadar izin, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri nasional.
“Fasilitas ini memberikan ruang bagi PT TBS Industrial Indo untuk terus berkembang, meningkatkan ekspor, dan tentunya membuka lapangan kerja di Jepara. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung perusahaan yang memiliki orientasi ekspor,” ujar Megah dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Dengan nilai investasi mencapai Rp 94,5 miliar pada 2025, PT TBS Industrial Indo berencana menghasilkan nilai ekspor yang signifikan.
Pada tahun yang sama, perusahaan menargetkan nilai ekspor mencapai Rp 205,3 miliar, dan diperkirakan akan naik menjadi Rp 273,7 miliar pada 2029.
Lebih dari itu, sebagai dampak sosial, perusahaan diperkirakan akan menyerap 700 karyawan pada 2025.
Jumlah ini pun akan meningkat menjadi seribu karyawan dalam empat tahun ke depan.