Prabowo Bertemu Thaksin Shinawatra di Kediaman Pribadi, Ini yang Dibahas

2 weeks ago 27

Prabowo Bertemu Thaksin Shinawatra di Kediaman Pribadi, Ini yang Dibahas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto saat bertemu Perdana Menteri Thailand periode 2001–2006, Thaksin Shinawatra, di Kertanegara, pada Rabu (8/7) malam. Foto: dokumentasi Biro Pers Istana

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertemu Perdana Menteri Thailand 2001–2006, Thaksin Shinawatra, beserta keluarga di kediaman pribadi Prabowo di Kertanegara, pada Rabu (8/7) malam.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pertemuan itu terjadi karena Pemerintah Indonesia terus memperkuat jejaring komunikasi dengan para pemimpin dan tokoh dunia.

"Setelah melepas keberangkatan Perdana Menteri India, Narendra Modi, di Bandara Yogyakarta International Airport, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Thailand periode 2001-2006, Thaksin Shinawatra,“ ujar Teddy.

Dia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut turut dihadiri oleh putri Thaksin, Paetongtarn Shinawatra, yang juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Thailand pada periode 2024–2025.

Menurut dia, pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan persahabatan yang telah terjalin sejak lama antara kedua tokoh.

"Dalam suasana santai, Bapak Presiden dan Thaksin juga bertukar pandangan mengenai berbagai perkembangan strategis global serta dinamika kawasan," katanya.

Selain pernah memimpin Thailand pada periode 2001–2006, Thaksin Shinawatra saat ini juga turut memberikan kontribusi bagi Indonesia sebagai anggota Dewan Penasihat Danantara.

Kehadirannya dalam pertemuan tersebut turut mencerminkan eratnya hubungan yang terus terjalin di berbagai bidang.

Presiden Prabowo Subianto bertemu Perdana Menteri Thailand periode 2001–2006, Thaksin Shinawatra.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|