jpnn.com - JAKARTA - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menanti-nanti terbitnya sejumlah regulasi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
Sayangnya, hingga April 2026, PP Manajemen ASN yang digadang-gadang bisa menyelamatkan nasib PPPK, terutama yang sudah mendekati Batas Usia Pensiun (BUP), belum juga terbit.
Padahal, UU ASN 2023 secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh peraturan pelaksana harus ditetapkan maksimal enam bulan sejak diundangkan, yakni paling lambat April 2024.
"BUP makin mendekat, tetapi PP Manajemen ASN belum terbit juga. Banyak PPPK yang menanti kepastian mengenai jaminan pensiun dan hari tua resah," kata Ketua Persatuan Guru PPPK (PGPPPK) Kabupaten Garut Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Rabu (8/4/2026).
Dia menjelaskan, dalam UU ASN 2023, PPPK memang disebut berhak atas jaminan hari tua (JHT).
Namun, hak pensiun penuh masih bergantung pada PP pelaksana yang belum terbit, sesuai dengan amanat yang tercatum dalam UU 20 Tahun 2023.
Situasi ini makin menarik perhatian publik setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 31 Maret 2026 menyampaikan bahwa PPPK tidak akan menerima pensiun seperti PNS, melainkan akan memperoleh “penghargaan” sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Menurut Menteri Rini, skema penghargaan tersebut akan dirancang agar tetap memberikan perlindungan di masa tua pensiunan PPPK tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.

7 hours ago
5





















































