jpnn.com -
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung memusnahkan lebih dari 2,7 juta butir obat keras tertentu pada Kamis (23/10).
Jutaan pil koplo yang dimusnahkan antara lain trihexyphenidyl, dextro, double Y, hingga hexymer.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan yang diduga kerap menyertai tindakan onar anak muda.
“Inilah komitmen Polrestabes Bandung, bersama-sama memberantas seluruh obat-obatan keras terlarang oleh kelompok-kelompok tertentu, anak-anak muda, yang dilalukan dalam rangka tawuran, begal, dan lain-lain,” kata Budi ditemui seusai pemusnahan pil koplo di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung.
Budi menjelaskan, penggunaan obat-obatan keras terlarang berbahaya cukup berbahaya apabila dikonsumsi secara berlebihan.
Dalam praktiknya, Budi banyak menemukan obat-obatan terlarang itu dikonsumsi para pelaku tawuran, begal, atau keonaran lainnya. Adrenalin tinggi jadi efek samping dari penggunaan barang terlarang itu.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, jutaan butir obat keras tertentu yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi yang dilakukan pada 27 Juli 2025 lalu.