jpnn.com, BANYUMAS - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menelusuri aset milik mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejumlah nasabah.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aset tersangka berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan," katanya.
Adapun aset yang ditelusuri meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga terkait dengan kepemilikan tersangka.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka," tuturnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga saat ini, penyidik telah menginventarisasi lima aset tidak bergerak yang sedang didata untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan aset.

2 hours ago
1






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)








