Polres Rokan Hilir Tangkap Perambah Mangrove Teluk Piyai

1 week ago 16

Polres Rokan Hilir Tangkap Perambah Mangrove Teluk Piyai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penampakan hutan mangrove Teluk Piyai yang dirusak pelaku. Foto: source for JPNN.

jpnn.com - ROHIL - Polres Rokan Hilir menangkap pria berinisial AF (40) yang merambah kawasan hutan mangrove (bakau) di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa izin.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan di lokasi,” kata Aldi, Kamis (16/7).

Di lokasi ditemukan bekas pekerjaan pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan metode steking bangket pada area seluas sekitar tiga hektare.

“Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa izin dari pemerintah,” kata Aldi.

Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan ahli, hingga gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, AF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan di Mapolres Rokan Hilir.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merek Hitachi ZAXIS 110MF warna oranye yang diduga digunakan untuk membuka lahan, dua lembar kuitansi pembayaran steking tanah, serta dokumen peta lokasi yang menunjukkan kawasan tersebut berada di dalam kawasan hutan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|