jpnn.com - PALEMBANG - Satresnarkoba Polres Muba mengamankan pengedar narkoba bernama Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau, terkait kasus peredaran narkotika.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan Guanyinwang dan 888.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya menerangkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pergerakan pelaku yang diduga membawa sabu-sabu dari Palembang menuju Lubuklinggau.
"Tim yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di SPBU Babat Toman. Mobil Daihatsu Sigra hitam milik Rian dihentikan saat tengah melintas di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Minggu (12/10/2025)," kata God, Senin (20/10).
Saat melakukan penggeledahan, tkm menemukan tiga paket besar sabu-sabu yang disembunyikan di bawah dasbor bagian depan mobil.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Rian barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau," ungkap God.
Tim kemudian melakukan teknik control delivery dan membekuk penerima paket bernama Beni di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas sekitar pukul 19.30 WIB.
"Begitu Beni datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian, tim langsung mengamankannya beserta barang bukti," ujar God.