Polisi Usut Kasus Pengeroyokan dan Penculikan di Banten

1 week ago 19

Polisi Usut Kasus Pengeroyokan dan Penculikan di Banten

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Banten. (ANTARA/HO-Polda Banten)

jpnn.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sedang menyelidiki laporan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan yang menimpa seorang warga bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyebut laporan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan dipastikan akan diproses secara profesional dan prosedural.

"Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor," kata dia, Minggu (19/7/2026).

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

Hingga saat ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan (lidik) oleh kepolisian.

Kombes Maruli menjelaskan, pihak penyidik bergerak cepat dengan meminta pelapor melakukan visum et repertum sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti hukum.

Langkah selanjutnya mencakup pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari saksi-saksi di lokasi kejadian.

"Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami secara komprehensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation," katanya menerangkan.

Polda Banten sedang menyelidiki laporan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan yang menimpa seorang warga bernama Fam Fuk Tjhong.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|