Polisi Tangkapi Para Preman di Sumut, Lihat

4 hours ago 2

Polisi Tangkapi Para Preman di Sumut, Lihat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menindak pelaku yang diduga melakukan aksi premanisme, di Medan, Minggu (18/5/2025). ANTARA/M. Sahbainy Nasution.

jpnn.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap 1.312 orang diduga pelaku premanisme selama 17 hari dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2025.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan sejak 1-17 Mei 2025, Satuan Tugas Polda Sumut dan polres jajaran telah melakukan penindakan sebanyak 1.096 kasus dengan jumlah pelaku 1.312 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 147 kasus naik ke tahap penyidikan dengan 190 tersangka, sementara 949 kasus lainnya dilakukan pembinaan terhadap 1.122 pelaku.

Menurut dia, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam menciptakan ruang publik yang aman, dan tidak ada toleransi bagi orang yang melakukan aksi premanisme di wilayah ini.

"Selain penindakan, kami juga melakukan pembinaan dan edukasi. Operasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya keamanan dan ketertiban," ucapnya.

Dengan adanya operasi sampai 21 Mei yang bersifat simultan di seluruh wilayah Sumut tersebut, kata Ferry, diharapkan kehadiran Polri di lapangan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, sekaligus membangun rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Ditambah dengan penindakan itu sebagai bentuk komitmen kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak, khususnya bagi pihaknya yang ingin berinvestasi di Sumut," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, untuk memperkuat pemberantasan preman, Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik pungli dan aksi premanisme ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.(ant/jpnn)

Sebanyak 1.312 orang diduga preman ditangkapi polisi di Sumut. Namun, hanya 190 yang jadi tersangka, selebihnya bakal dibina.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|