jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, menangkap sepasang kekasih yang tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu.
Keduanya, yakni FY (42), warga Desa Sri Dalam, RY (20) warga Desa Belanti, itu diamankan di Desa Tanjung Temiang, pada Senin (8/9) malam lalu.
"Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja, Minggu (14/9).
Dia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Desa Tanjung Temiang. "Tim bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu-sabu seberat bruto 2,78 gram, 1 pirek kaca berisi sabu-sabu seberat brutto 1,21 gram.
Lalu, timbangan digital, alat isap sabu-sabu, 32 plastik klip bening kosong, 1 kotak bekas senter, 1 skop pipet, serta dua unit handphone yang digunakan tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar atau bandar.
"Keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan urine, penyidikan mendalam, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait," kata Surya.