Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Lubuk Linggau

4 hours ago 2

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Lubuk Linggau

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - LUBUK LINGGAU - Polres Lubuk Linggau menangkap pria berinisial RD (35) yang diduga menyimpan sekaligus mengedarkan sabu-sabu.

Barang haram tersebut ditemukan di sekitar rumahnya di Perumahan Puri Marga Mulya, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat bruto 9,67 gram yang disembunyikan di dekat fondasi bagian belakang rumah pelaku.

Polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu-sabu (bong) serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku. 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi memerintahkan tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka pada Rabu (22/7) sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas lebih dulu menemukan alat hisap sabu-sabu di dalam rumah. Petugas kemudian menuju area belakang bangunan rumah dan menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu," ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Senin (27/7/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RD mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya.

Aparat Polres Lubuk Linggau menemukan satu paket sabu-sabu di dekat fondasi bagian belakang rumah pelaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|