jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap sebelas pelajar terlibat aksi tawuran di Kampung Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, yang mengakibatkan satu siswa terluka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa para pelajar tersebut yakni dari SMP Negeri 4 Pamarayan dan Al Wahdah Jawilan yang kini diamankan di Mapolres Serang.
"Kami juga memanggil orang tua dari para pelajar yang terlibat tawuran, agar dapat mengetahui perbuatan anaknya," katanya.
Menurut dia, orang tua dari para pelajar ini sengaja dipanggil untuk melakukan audiensi dan pembinaan, agar lebih mengawasi anak-anaknya dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Supaya orang tua mengetahui perbuatan anaknya ini, dan ke depan dapat lebih mengawasi agar peristiwa tawuran ini tidak terulang kembali. Karena ini akan merugikan kedua belah pihak,” katanya.
Condro mengatakan para pelajar yang terlibat tawuran ini diminta untuk saling memaafkan serta meminta maaf kepada orang tuanya atas aksi tawuran yang mereka lakukan.
Para pelajar pun mengaku telah menyesal atas perbuatannya. Orang tua yang datang pun tak kuasa menahan kesedihan, lantaran tak menyangka jika putranya terlibat aksi tawuran.
“Saya melihat mereka ini menyesali perbuatannya. Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tetap berlanjut,” jelasnya.