jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, dalam keterangannya pada Jumat (2/5).
Menurut Hardjuno, pengesahan regulasi tersebut bukan sekadar instrumen hukum baru.
Melainkan langkah strategis untuk mempersempit celah pelaku korupsi lolos dari pengembalian kerugian negara.
“RUU ini sangat mendesak. Tidak hanya menyangkut aspek pemulihan aset, tetapi juga menjadi refleksi nyata komitmen politik dalam melawan korupsi secara sistemik,” ujarnya.
Pernyataan itu sebagai responsnya pada pidato Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta.
Prabowo secara tegas menyatakan dukungan terhadap regulasi yang memungkinkan penyitaan harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana.
“Kami perlu aturan tegas. Kalau aset negara diambil, harus bisa ditarik kembali. Tidak bisa seenaknya mencuri lalu berlindung di balik prosedur,” kata Hardjuno meniru pernyataan Presiden Prabowo.