Polda Riau Usut Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir

1 week ago 7

Polda Riau Usut Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penampakan hutan mangrove yang dirambah di wilayah Rohil. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana perambahan hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Dugaan perusakan kawasan mangrove tersebut diperkirakan mencapai luas sekitar 90 hingga 100 hektare.

Lokasi yang diduga dirambah membentang di beberapa titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.

Kawasan itu merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir serta habitat berbagai jenis flora dan fauna.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius institusinya.

“Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ade Rabu (15/7).

Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, hingga analisis dampak ekologis.

Dugaan perusakan kawasan mangrove tersebut diperkirakan mencapai luas sekitar 90 hingga 100 hektare.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|