Polda Riau Gerebek Pengolahan Kayu Hasil Perambahan Hutan Lindung di Kampar

1 week ago 20

Polda Riau Gerebek Pengolahan Kayu Hasil Perambahan Hutan Lindung di Kampar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penampakan gelondongan kayu yang diambil dari hutan lindung. Foto: Source for JPNN.

jpnn.com - PEKANBARU -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggerebek lokasi pengolahan kayu ilegal yang diduga mengolah kayu hasil perambahan hutan lindung, di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka beserta ratusan batang kayu dan berbagai peralatan pengolahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan kehutanan.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemodal, pemilik usaha, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil pembalakan liar,” kata Ade, Jumat (17/7).

Adapun kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari hasil perambahan kawasan hutan lindung tanpa dokumen yang sah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang didukung personel Satuan Brimob melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi lokasi sawmill dan mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah.

Polisi kemudian mengamankan para pekerja beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka yang berperan sebagai pengawas atau mandor sawmill.

Polda Riau menggerebek lokasi pengolahan kayu hasil perambahan hutan lindung di Kampar. Mandor sawmlil ditangkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|