jpnn.com, KUPANG - Dirreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode Februari hingga April 2026.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Hans Rachmatullah Irawan menyatakan dua oknum anggota polisi turut terlibat dalam kasus ini.
"Dua oknum polisi yang terlibat itu sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hans kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Dia menjelaskan selama periode itu berhasil diungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 10,16 miliar.
Namun, ujar dia, masih ada sekitar 40 orang pelaku lagi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dia mengatakan total BBM bersubsidi yang berhasil di ungkap oleh Polda NTT mencapai 16 ribu liter, atau setara dengan 16 ton liter BBM bersubsidi.
Perinciannya 6.325 liter BBM jenis Pertalite dan 9.675 liter BBM jenis Bio Solar.
Dari 27 kasus itu juga tambah dia, kasus pengungkapan terbesar ada di Rote Ndao dengan jumlah BBM mencapai 3.270 liter BBM jenis Solar dan di Manggarai BBM jenis Solar 2.554 liter, serta Pertalite 384 liter.

2 hours ago
3




















































