Polda Bali Ciduk Kurir Sabu-Sabu dengan Modus Tempel di Pinggir Jalan

3 weeks ago 22

Polda Bali Ciduk Kurir Sabu-Sabu dengan Modus Tempel di Pinggir Jalan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Bali menunjukkan tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Denpasar, Bali, Selasa (7/7/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Bali

jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali mengungkap seorang kurir narkotika berinisial BDP (40) yang diduga hendak mengedarkan sabu-sabu dengan modus tempel di wilayah Kabupaten Badung.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat lebih dari 242 gram netto beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku merupakan pria asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Gang Taman Indah, Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (25/6) dini hari.

Rina menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Sempidi, Kecamatan Mengwi, kerap dijadikan lokasi transaksi dan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

"Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati pelaku BDP sedang menempel sesuatu di pinggir jalan," kata Rina.

Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan, dan di tangan pelaku ditemukan satu kantong kresek hitam yang berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 98,05 gram bruto atau 97,04 gram netto.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di kamar indekosnya yang berada di Jalan Wilis, Banjar Tegal, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus menempelkan sabu-sabu di pinggir jalan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|