jpnn.com - OKU TIMUR – Berikut ini kabar gembira untuk para PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Dipastikan para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pmekab OKU Timur segera menerima gaji ke-13 ASN.
Pemkab setempat sudah menganggarkan dana sebesar Rp41 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN dan penyelenggara negara di daerah tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur Agustian Pahrimale mengatakan bahwa gaji ke-13 tersebut diperuntukkan bagi 9.114 penerima di wilayah itu.
Jumlah tersebut terdiri atas 5.161 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.906 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati dan wakilnya, serta 45 Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.
Dia menjelaskan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Ketentuan tentang gaji ke-13 ASN tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 6 Tahun 2026, yang mulai dibayarkan pada 22 Juni 2026 atau dua hari lagi.
Adapun komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

20 hours ago
7






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)





