PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Belum Dibayar

1 week ago 16

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Belum Dibayar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan soal belum dibayarnya klaim asuransi. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kebakaran pabrik pakaian dalam milik PT Busana Remaja Agracipta (BRA) di Jalan Pemuda Klodran Kadirojo, Bantul, Yogyakarta berbuntut panjang. Kasus ini telah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena BRA belum mendapat pembayaran penuh dari asuransi atas kerugian yang dialami.

BRA menggugat perusahaan asuransi AXA atas kerugian materil dan immateril Rp 82,2 miliar. Proses peradilan telah memasuki jawaban pihak tergugat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada para pihak untuk sementara melanjutkan perkara melalui e-Court. Sidang tatap muka akan dilanjutkan setelah tahapan pembuktian perkara.

"Selanjutnya kita e-court saja ya. Replik, duplik lalu pembuktian, setelah pembuktian kita bertemu lagi," kata Hakim Ketua Vonny Trianingsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Dalam persidangan, kuasa hukum PT AXA Insurance Indonesia, Harjo Farmono membacakan beberapa poin jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. Pertama mereka meminta majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan penggugat.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan secara seluruhnya," kata Harjo.

Kemudian meminta kepada majelis hakim menyertakan PT Munich Lloyd International Brokers sebagai pihak tergugat dalam perkara ini. Perusahaan pialan tersebut adalah broker asuransi yang menghubungkan penggugat dengan tergugat.

Dalam dokumen jawaban AXA yang diunggah dalam e-Court juga mempersilakan mengenai keabsahan polis asuransi yang dimiliki BRA. Dasarnya yakni karena BRA tidak membayar polis tepat waktu.

AXA menilai tidak dilakukannya pembayaran tepat waktu membuat polis dibatalkan. Sehingga AXA tidak memiliki kewajiban hukum terhadap BRA.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar soal gugatan klaim asuransi gedung kebakaran yang belum dibayar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|