jpnn.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mencabut secara permanen izin operasional pondok pesantren atau Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, gegara kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri.
"Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri," ujar Risma setelah menerima kunjungan Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/4/2026).
Dia mengapresiasi respons cepat Kementerian PPPA dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual tersebut.
Menurut dia, Kementerian PPPA saat ini juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Risma menambahkan operasional pondok pesantren tersebut telah dihentikan, termasuk penerimaan peserta didik baru.
"Untuk sementara sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru," ujarnya.
Dia memastikan siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan dan pendampingan guna menjamin keamanan serta kelangsungan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku mengatakan siswa kelas I hingga V diberikan dua opsi, yakni mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.

4 hours ago
2




















































