Pidato di Rapat Paripurna, Puan Ungkit Tindak Lanjut Pembahasan RUU Perampasan Aset

1 week ago 20

Pidato di Rapat Paripurna, Puan Ungkit Tindak Lanjut Pembahasan RUU Perampasan Aset

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto menyalami Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut legislatif periode 2024-2029 bersama pemerintahan era Prabowo Subianto, telah menyelesaikan 28 RUU menjadi UU sejak pertama kali dilantik.

Hal demikian dikatakannya saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dan penyampaian pidato Presiden RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Puan, sebanyak tiga dari 28 RUU yang disahkan menjadi UU sejak 2024 menjadi pembahasan Komisi I DPR RI.

Sebanyak, 10 UU dibahas di Komisi II DPR, tiga UU di Komisi III DPR, dua UU di Komisi VI DPR, satu UU di Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing dua UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR. 

"Badan Legislasi sebanyak tiga Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak satu Undang-Undang," kata Puan, Jumat.

Puan pun menyebut DPR bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang masih dalam pembicaraan Tingkat I.

Selain itu, DPR RI juga melanjutkan pembahasan 43 RUU dalam tahap penyusunan, termasuk RUU Perampasan Aset yang dalam tahap menjaring aspirasi publik.

"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata dia.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset dalam tahap menjaring aspirasi publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|