Petaka Selepas El Clasico: Ulah Oknum The Jakmania Bikin Persija Terusir dari Jakarta

5 hours ago 1

 Ulah Oknum The Jakmania Bikin Persija Terusir dari Jakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suporter Persija Jakarta. Foto : Ricardo/JPNN,com.

jpnn.com - Persija Jakarta harus menerima konsekuensi dari sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam laga melawan Persib Bandung. Komdis PSSI menjatuhkan empat sanksi kepada Macan Kemayoran setelah berbagai insiden mewarnai El Clasico Indonesia.

Jika ditotal, Persija harus membayar denda sebesar Rp130 juta. Selain hukuman finansial, klub ibu kota juga dilarang menggelar dua pertandingan kandang di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten selama masa sanksi.

Keputusan tersebut membuat Persija tidak dapat menggunakan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) maupun Jakarta International Stadium (JIS). Sejumlah stadion di Jawa Barat dan Banten juga tidak dapat dipilih sebagai lokasi laga kandang selama hukuman berlaku.

Rangkaian Pelanggaran Persija

Sanksi Komdis PSSI berkaitan dengan sejumlah kejadian sebelum dan saat pertandingan Persija kontra Persib di SUGBK, Sabtu (12/9/2026).

Sehari sebelum pertandingan, tepatnya Jumat (11/9/2026), oknum The Jakmania menyalakan kembang api di hotel tempat Persib menginap.

Saat pertandingan berlangsung, kembali terjadi sejumlah pelanggaran yang melibatkan suporter. Komdis PSSI juga mencatat insiden pelemparan botol minuman ke arah pemain Persib.

Persija kemudian dikenai denda Rp 40 juta atas kerusuhan yang dilakukan oknum suporter. Pelanggaran berupa pelemparan botol kepada pemain Persib diganjar denda Rp30 juta.

Sementara itu, penyalaan petasan saat pertandingan berlangsung menjadi pelanggaran dengan denda terbesar, yakni Rp 60 juta.

Persija Jakarta harus menerima hukuman atas ulah suporternya saat laga kontra Persib Bandung. Ulah oknum Jakmania membuat Macan Kemayoran terusir dari Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|