Pesan Jaksa Agung kepada Kuntadi Setelah Heboh Skandal Febrie

3 days ago 13

Pesan Jaksa Agung kepada Kuntadi Setelah Heboh Skandal Febrie

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin pelantikan pejabat utama Kejaksaan Agung yang baru di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

jpnn.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar skandal dugaan korupsi dan pencucian uang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mengganggu kesinambungan penanganan perkara di Jampidsus.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam amanatnya kepada Jampidsus yang baru, Kuntadi, pada acara pelantikan pejabat utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru di Gedung Utama Kejagung di Jakarta, Jumat (24/7/2025).

Diketahui, kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah dibongkar oleh Kortas Tipidkor Polri.

Guna mengembalikan semangat jajaran di Gedung Bundar atau penyidik pada Jampidsus dalam menjalankan tugas, Burhanuddin meminta Kuntadi untuk segera melakukan konsolidasi.

"Tingkatkan kembali moral mereka," ujar Burhanuddin dalam arahannya.

Dia juga meminta Kuntadi untuk melakukan koordinasi lintas bidang dan lintas instansi guna memastikan setiap hambatan penanganan perkara dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur.

Pemimpin Korps Adhyaksa itu juga meminta seluruh perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung tetap berjalan secara independen, objektif, profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.

"Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat," ucapnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pesan begini kepada Jampidsus Kuntadi setelah heboh skandal dugaan korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|