jpnn.com - PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap peran Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam dakwaannya, JPU KPK Mayer Simanjuntak menyebut Abdul Wahid diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur, dengan memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Riau dan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengumpulkan dan menyerahkan sejumlah uang.
“Peran terdakwa sudah kami uraikan dalam dakwaan, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan sebagai gubernur untuk memerintahkan ASN menyerahkan sejumlah uang,” ujar Mayer, Kamis (26/3).
Jaksa mengungkap, praktik tersebut diduga sudah berlangsung sejak awal Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.
Salah satu momen yang disorot adalah pertemuan di rumah dinas gubernur yang dihadiri para kepala UPT.
Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut menyampaikan kiasan "matahari adalah satu” yang dimaknai sebagai penegasan bahwa seluruh jajaran harus tunduk pada satu komando.
“Kalimat itu menekankan bahwa hanya boleh mengikuti perintah dan permintaan dari Pak Abdul Wahid,” ujarnya.
Tak hanya itu, para pejabat juga diarahkan untuk mengikuti perintah seseorang bernama Arif, dengan ancaman evaluasi jabatan bagi yang tidak patuh.

4 hours ago
6





















































