Pernyataan Sikap MUI terhadap Putusan MK soal Mekanisme Izin IUP Ormas Keagamaan

19 hours ago 4

Pernyataan Sikap MUI terhadap Putusan MK soal Mekanisme Izin IUP Ormas Keagamaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pernyataan sikap MUI terhadap putusan MK soal mekanisme izin IUP Ormas Keagamaan.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme izin usaha pertambangan (IUP) ormas kemasyarakatan. 

Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan, putusan MK bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan harus tetap menjunjung prinsip keadilan, maka sikap MUI sebagai berikut:

1. MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak—termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan—wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah.

2. Semangat pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel. Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi.

3. Kebijakan afirmasi pemerintah kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. MUI menegaskan bahwa ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan.

4. MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan.

5. MUI meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan.

6. MUI mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia untuk menyikapi putusan ini secara bijaksana dan menjadikannya momentum penguatan kapasitas internal. 

Pernyataan sikap MUI terhadap putusan MK soal mekanisme izin IUP Ormas Keagamaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|