Perkuat Operasional, Elnusa Petrofin Pastikan Penyaluran BBM di Sumut Kembali Normal

7 hours ago 5

Perkuat Operasional, Elnusa Petrofin Pastikan Penyaluran BBM di Sumut Kembali Normal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Elnusa Petrofin terus memperkuat keandalan operasional distribusi BBM di wilayah Sumatra Utara (Sumut) khususnya Kota Medan. Foto: Dokumentasi Elnusa

jpnn.com, MEDAN - PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha Elnusa Tbk (ELSA) terus memperkuat keandalan operasional distribusi BBM di wilayah Sumatra Utara (Sumut) khususnya Kota Medan.

Langkah ini sebagai bentuk komitmen mendukung kelancaran penyaluran energi sesuai penugasan dari PT Pertamina Patra Niaga.

Berbagai langkah percepatan operasional telah dijalankan guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi serta menjaga ketahanan energi nasional.

Peningkatan konsumsi BBM seiring normalnya kembali aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan dan perkantoran, sempat menyebabkan meningkatnya kebutuhan pasokan di sejumlah SPBU.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Elnusa Petrofin melakukan penguatan kapasitas distribusi melalui penambahan armada, personel operasional, serta optimalisasi pengendalian distribusi secara real-time.

Dalam mendukung percepatan distribusi, perusahaan menambah jumlah armada operasional melalui skema spot charter sehingga jumlah mobil tangki yang siap beroperasi meningkat menjadi 176 unit.

Jumlah tersebut juga termasuk mobil tangki tambahan dari Jakarta maupun lokasi lain yang tiba secara bertahap guna memperkuat kapasitas angkut di wilayah Sumut.

Dari sisi sumber daya manusia, perusahaan menambah 41 Awak Mobil Tangki (AMT) dari berbagai wilayah operasional serta mendapat dukungan personel TNI sebagai pengemudi bantuan sehingga total jumlah AMT menjadi 711 personel.

Elnusa Petrofin terus memperkuat keandalan operasional distribusi BBM di wilayah Sumut khususnya Kota Medan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|