Perihal Sidang Lanjutan Terdakwa H Halim, Jan Maringka: Eksepsi Ditunda

2 hours ago 1

 Eksepsi Ditunda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penasihat Hukum Terdakwa Haji Halim, Jan Maringka. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Terdakwa Haji Halim, Jan Maringka mengatakan majelis hakim pimpinan Fauzi Izra memerintahkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) agar melengkapi berkas perkara.

Sebab, kata Jan, setelah mempelajari isi dakwaan, banyak hal yang tidak ditemukan dalam berkas perkara.

“Jadi, kami perlu berkas yang lengkap dan sedikit waktu untuk menjawab hal-hal yang bersifat imajiner dan asumsi seperti ini tanpa ada dukungan BAP saksi-saksi dan Tersangka,” ujar Jan Maringka dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/12/2025).

Menurut Jan, masalah-masalah yang sudah terjadi 20-30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa dan secara teori ilmu hukum disebut kedaluwarsa dalam penuntutan.

Dia mengatakan sangat kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu seperti Prona atau PIR dan lain sebagainya. Masyarakat perkebunan akan lebih memahami.

Namun, kata dia, jika ditanyakan saat ini juga ada omnibus law yang menjadi landasan untuk kebijakan perkebunan masa sekarang.

“Masalah ini yang kami sedang susun secara lengkap untuk bahan pertimbangan majelis hakim agar dalam menyidangkan perkara ini tidak meneruskan persidangan tanpa berkas perkara yang sebenarnya,” ujar Jan.

Oleh karena itu, Jan menilai proses sidang kepada kliennya sangat dipaksakan. Sebab, kliennya, HH berusia 88 tahun harus sidangkan untuk perkara-perkara yang imajiner dan sangat dicari-cari oleh JPU Kejari Muba.

Penasihat Hukum Terdakwa Haji Halim, Jan Maringka mengatakan majelis hakim pimpinan Fauzi Izra memerintahkan JPU agar melengkapi berkas perkara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|