Peradilan Bebas Intervensi, Komisi III DPR Dukung KY-PPATK Pantau Transaksi Keuangan Hakim

1 week ago 24

Peradilan Bebas Intervensi, Komisi III DPR Dukung KY-PPATK Pantau Transaksi Keuangan Hakim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi III DPR RI mendukung penuh kolaborasi Komisi Yudisial & PPATK untuk mengawasi transaksi keuangan hakim demi menjaga integritas peradilan dari intervensi. ilustrasi Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung penuh kolaborasi Komisi Yudisial (KY) dan PPATK untuk mengawasi transaksi keuangan hakim demi menjaga integritas peradilan dari intervensi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan kolaborasi KY dan PPATK itu sangat diperlukan untuk menjamin peradilan kita tetap bersih, objektif, dan berintegritas.

"Pengawasan ini jadi penting demi memastikan profesi hakim memutus perkara hanya berdasarkan fakta, hukum, dan hati nurani. Tanpa intervensi apa pun," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Dia menilai bahwa profesi hakim memegang posisi yang sangat sentral dalam menegakkan keadilan. Sayangnya, dia pun mendengar bahwa masih banyak hakim yang menggadaikan integritasnya karena diiming-imingi materi.

Dia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi atensi penuh pada kesejahteraan hakim dengan menaikkan gaji hampir 300 persen. Oleh karenanya, dia meminta agar para hakim dan sistem peradilan bisa bekerja lebih profesional.

Menurut dia, tidak boleh lagi ada praktik suap atau penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat yang dilakukan oleh hakim.

"Pengawasan oleh KY dan PPATK harus terus diperkuat agar tidak ada oknum yang merusak muruah peradilan kita," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komisi III DPR RI mendukung penuh kolaborasi Komisi Yudisial & PPATK untuk mengawasi transaksi keuangan hakim demi menjaga integritas peradilan dari intervensi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|