jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas batangan seberat 22,317 kilogram senilai Rp 60 miliar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa, menjelaskan penindakan tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kg dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Adapun pada pemeriksaan terhadap 22,317 kg kali ini dilakukan terhadap dua warga negara (WN) China berinisial ZC dan ZL. Petugas mengamankan 30 keping emas batangan, yang berdasarkan perkiraan nilai pasar, keseluruhan emas tersebut bernilai sekitar Rp60 miliar.
Penindakan bermula dari hasil analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya.
Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan.
Bea Cukai pun memeriksa ZC dan ZL yang diketahui merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.
Dari pemeriksaan, ditemukan dua modus penyelundupan yang berbeda.

2 hours ago
2












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5562206/original/086517200_1776814820-1000840473.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975812/original/006754600_1729569212-10.jpg)






