Pejabat Eselon II Berhubungan Sesama Jenis dengan Mahasiswa, Jadi Tersangka

1 hour ago 2

Pejabat Eselon II Berhubungan Sesama Jenis dengan Mahasiswa, Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satpol PP/WH Banda Aceh memperlihtkan dua orang terduga pelaku hubungan sejenis dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026). ANTARA/Rahmat Fajri

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang pejabat eselon II Kota Banda Aceh ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelanggaran syariat Islam berupa hubungan sesama jenis atau gay.

Adapun pejabat eselon II Pemkot Banda Aceh yang ditangkap tersebut berinisial F (58), sedangkan pria lainnya, AM (22) merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Banda Aceh.

Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8) sekitar pukul 18.50 WIB, di kantornya.

"Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari dimulai dari kemarin," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa.

Rizal mengatakan dari sejumlah barang bukti, keduanya telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam hukuman cambuk.

"Maka petugas membawa keduanya ke kantor satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang, dan salah satunya adalah kasur lipat yang diduga berkaitan dengan perkara ditangani.

"Barang bukti lainnya belum bisa disampaikan hari ini karena masih dalam penyidikan," ujarnya.

Seorang pejabat eselon II tertangkap basah berhubungan sesama jenis dengan mahasiswa atau gay.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|