jpnn.com - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Ardhito Pramono. Dia melayangkan gugatan secara perdata terhadap pihak Sony Music Indonesia.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama Ardhito Rifqi Pramono.
Kabar mengenai gugatan pelantun Bitterlove itu dikonfirmasi oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.
"Benar, ada (gugatan yang dilayangkan Ardhito). Sudah terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst," ujar Andi Saputra saat dihubungi awak media, Selasa (18/8).
Adapun gugatan itu didaftarkan pihak Ardhito Pramono pada Kamis (13/8).
Dia lantas menjelaskan mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh musisi sekaligus aktor 31 tahun itu terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia.
"Gugatan perdata dengan kualifikasi wanprestasi," ucap Andi Saputra.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah menetapkan jadwal sidang perdana terkait perkara tersebut.

1 hour ago
2












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5562206/original/086517200_1776814820-1000840473.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975812/original/006754600_1729569212-10.jpg)






