Pengganti KepmenPANRB 16/2025 Harus Mengatur P3K PW, PPPK Downgrade, dan BUP

22 hours ago 8

Pengganti KepmenPANRB 16/2025 Harus Mengatur P3K PW, PPPK Downgrade, dan BUP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi CPNS, PPPK, dan ASN. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah menyusun regulasi pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ada harapan dari forum-forum agar regulasi pengganti KepmenPANRB 16/2025 harus mengatur PPPK paruh waktu (P3K PW), PPPK downgrade hingga batas usia pensiun (BUP).

Sekretaris jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan, adanya rencana rekrutmen CASN 2026 mendorong forum-forum untuk menyuarakan aspirasinya.

"Saya berharap regulasi KemenPANRB terbaru sebagai pengganti KepmenPANRB 16/2025 bisa mengakomodasi teman-teman PPPK Paruh waktu dan PPPK downgrade supaya statusnya lebih diakui," kata Herlambang kepada JPNN, Selasa (5/5).

KepmenPANRB terbaru diiharalpkan lebih menyejahterakan ASN PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu yang penggajiannya belum 100% dari APBD serta masih minim yang diterima.

Pemda dengan anggaran belanja pegawai melebihi 30% diharapkan bisa lebih meningkatkan gaji PPPK Paruh Waktu. 

Diharapkan pula masuk dalam regulasi terbaru, gaji PPPK PW bisa dianggarkan dari pos barang dan jasa. Seperti saat perpindahan penggajian dari honorer ke ASN tahun sebelumya.

"Jangan sampai karena adanya batasan belanja pegawai 30% atau kemampuan anggaran yang ada, penyelesaian honorernya bukan melalui jalur ASN, tetapi dialihkan ke tenaga lepas atau outsourcing.

Regulasi pengganti KepmenPANRB 16/2025 harus mengatur P3K PW, PPPK Downgrade hingga BUP

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|