Pengalihan Status Kepegawaian Guru PPPK Meringankan Beban Fiskal Daerah

6 hours ago 1

Pengalihan Status Kepegawaian Guru PPPK Meringankan Beban Fiskal Daerah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)

jpnn.com - KABUPATEN TANGERANG - Status kepegawaian guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan dialihkan ke pemerintah pusat. Langkah ini mendapat dukungan dari sejumlah pemerintah daerah (pemda).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan pihaknya menyambut baik wacana kebijakan pengalihan status kepegawaian guru PPPK tersebut.

"Terkait adanya pemberitaan tentang status PPPK guru dialihkan ke pemerintah pusat, tentunya kami menyambut baik dan gembira kebijakan tersebut," katanya di Tangerang, Kamis (20/8).

Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan alokasi anggaran untuk pembangunan yang lebih strategis.

Sebab, dia menjelaskan, skema pembiayaan melalui dana alokasi umum (DAU) sebelumnya sempat menyisakan selisih beban anggaran yang harus ditopang oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Pada awal perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK Tahun 2021, pemerintah pusat pernah menyatakan bahwa pembiayaan gaji dialokasikan melalui transfer DAU," ungkapnya.

Namun demikian, kata dia, dalam pelaksanaannya jumlah DAU yang ditransfer dinilai belum sepenuhnya mencakup keseluruhan kebutuhan pembayaran gaji, sehingga kekurangannya harus ditutupi menggunakan APBD.

Hidayat menegaskan bahwa kondisi keuangan Kabupaten Tangerang sejauh ini tetap terjaga dengan baik.

Pengalihan status kepegawaian guru PPPK ke pemerintah pusat akan meringankan beban fiskal daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|