Indonesia Masuk Kategori E, PDHI Jabar V Dorong Pembenahan Perlindungan Hewan

3 hours ago 4

Indonesia Masuk Kategori E, PDHI Jabar V Dorong Pembenahan Perlindungan Hewan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua PDHI Jabar V, drh. Mirjawal, M.M., Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jawa Barat V (PDHI Jabar V) menyoroti hasil Animal Protection Index yang menempatkan Indonesia pada kategori E dalam skala A hingga G.

Penilaian tersebut dinilai perlu menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum terkait perlindungan serta kesejahteraan hewan.

Ketua PDHI Jabar V drh. Mirjawal, M.M., mengatakan posisi Indonesia dalam indeks tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan bersama mulai dari pemerintah, organisasi profesi, akademisi hingga masyarakat.

"Penilaian ini harus kita terima sebagai cermin yang jujur. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem, mulai dari aturan, pengawasan, edukasi, hingga penegakan hukum," ujar Mirjawal, dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Menurutnya, perlindungan hewan tidak boleh hanya bergantung pada kepedulian individu atau komunitas. Negara perlu hadir melalui regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan sistem yang menjamin hewan diperlakukan secara layak.

PDHI Jabar V mendorong evaluasi dan penguatan regulasi terkait penelantaran, penganiayaan, eksploitasi, serta perdagangan ilegal hewan.

Mirjawal menilai keberadaan aturan harus diikuti mekanisme pelaporan, koordinasi antarlembaga, dan penindakan yang memberikan efek jera.

Dia juga meminta penerapan prinsip lima kebebasan hewan dalam pemeliharaan dan penanganan hewan. Prinsip tersebut mencakup kebebasan dari lapar dan haus, rasa takut, ketidaknyamanan, rasa sakit dan penyakit, serta kebebasan mengekspresikan perilaku alaminya.

Indonesia masuk kategori E dalam Animal Protection Index, PDHI Jabar V dorong pembenahan perlindungan hewan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|