Pendidikan Gratis SD-SMP Negeri & Swasta, JPPI Desak Presiden Jalankan Putusan MK

1 week ago 16

Pendidikan Gratis SD-SMP Negeri & Swasta, JPPI Desak Presiden Jalankan Putusan MK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi siswa SD. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/5) menggratiskan pendidikan SD-SMP negeri maupun swasta adalah kemenangan bersejarah. JPPI merupakan pemohon atas yudisial review Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas.

Dalam putusannya, kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, MK secara tegas menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya berlaku juga untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Ini adalah amanat konstitusi yang kini dipertegas oleh lembaga tertinggi hukum. Namun, JPPI menegaskan, putusan soal pendidikan gratis ini tidak bisa hanya dialamatkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semata, tetapi kepada Presiden selaku Kepala Negara.  

"Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. Dan dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia!" tegas Ubaid Matraji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5).

Dia menambahkan, ini bukan hanya tugas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sebab, Kemendikdasmen adalah kementerian dengan pengelolaan anggaran yang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan negara.

Ada 5 alasan Presiden harus turun tangan langsung untuk menjalankan perintah MK ini:

1. Anggaran Pendidikan Besar, tetapi salah urus

Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD sesungguhnya lebih dari cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta. Namun, selama ini, anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran. 

"Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran ini," tegas Ubaid.

JPPI mendesak Presiden Prabowo Subianto menjalankan Putusan MK terkait pendidikan gratis tingkat SD-SMP negeri maupun swasta. Begini alasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|