jpnn.com, BREBES - Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Tahroni memastikan penanganan skandal dugaan praktik curang presensi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dilakukan secara sistematis, transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Diketahui, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan temuan sekitar 3.000 ASN yang diduga memanipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal di lingkungan Pemkab Brebes.
Diduga, penggunanya membayar sekitar Rp 250.000 per tahun untuk mengakses layanan tersebut dan praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2024.
Sementara, pengguna presensi ilegal ditemukan kebanyakan dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan kalangan guru.
“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni melalui keterangannya pada Selasa (5/5).
Menurut dia, pihaknya membagi beberapa langkah dalam menangani skandal presensi ilegal ini di antaranya Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memimpin pemeriksaan menyeluruh kasus ini sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menjalankan penegakan disiplin. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung audit forensik teknis sistem presensi,” jelas dia.
Selanjutnya, Tahroni mengatakan pihaknya juga telah mengambil langkah hukum terhadap kasus ini dengan melaporkan ke Polres Brebes bagi pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal tersebut.

21 hours ago
4




















































