jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menggratiskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan mobil listrik dari aturan ganjil genap.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ucap Lusiana.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan. Hal itu sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” tutur Syafrin.

4 hours ago
1




















































