jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti merekomendasikan adanya regulasi mengenai asuransi bangunan untuk pondok pesantren maupun lembaga pendidikan lain.
Hal tersebut menyusul berita ambruknya pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur dan rencana pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan struktur bangunan lembaga pendidikan.
Esther menekankan solusi tidak hanya terletak pada evaluasi struktur bangunan, tetapi juga pada sistem perlindungan aset dan jiwa yang idealnya diwajibkan pemerintah.
"Memang harus. Idealnya memang harus (ada asuransi bangunan dan jiwa, red)," kata Esther saat dihubungi Jpnn.com, baru-baru ini.
Esther mengungkapkan kewajiban asuransi bangunan seringkali hanya berlaku jika pembangunan tersebut didanai melalui utang atau pinjaman bank.
Padahal, Esther menilai setiap aset penting dan jiwa yang berada di dalamnya harus dilindungi asuransi, terlepas dari sumber pendanaannya.
"Kalau di Indonesia itu orang kalau masih bangun, tetapi pakai duit utang, baru itu dipaksa mereka untuk mengasuransikan bangunannya," ujarnya.
"Tapi kan hakikatnya itu kan sebenarnya memang harus, untuk bisa mengasuransikan aset dan jiwa seharusnya. Idealnya begitu," imbuh Esther.