Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat

3 hours ago 2

Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Panen buah melon di Kalurahan Sambirejo, Sleman. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pemanfaatan dana keistimewaan Yogyakarta berhasil memberdayakan masyarakat.

Saat ini upaya pemanfaatan dana keistimewaan telah mendorong peningkatan pendapatan masyarakat dan pengentasan kemiskinan serta mengatasi pengangguran terbuka di masyarakat.

“Kami memantau langsung lokasi dan penerima manfaat bantuan dana keistimewaan DIY. Sejauh ini terlihat hasilnya luar biasa karena membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sumule Tumbo, di Jakarta, Sabtu (25/7).

Penilaian Kemendagri ini didasarkan atas hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kemendagri yang dilaksanakan pada 7- 10 Juli 2026 di sejumlah willayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Monev dilaksanakan di Karan Kopek Trimurti yang berkembang sebagai kawasan peternakan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Kemudian dilanjutkan ke sentra produksi mie lethek yang kini hadir dalam bentuk mie instan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, dan di tempat wisata kano baros sebagai contoh pengembangan wisata berbasis lingkungan yang berkelanjutan.

Selain itu, Tim Kemendagri juga melihat langsung kemandirian ekonomi dan pangan di sumberharjo dan Taman Martani, bangkitnya wisata di sambirejo, serta dialog bersama warga di Balai Budaya Taman Martani.

Menurut Sumule Tumbo, Dana Keistimewaan DIY adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Kemendagri menilai pemanfaatan dana keistimewaan Yogyakarta bermanfaat bagi masyarakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|