Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi PLTU Batu Bara, Boni Hargens: Respons Kelembagaan yang Lawful dan Rasional

1 week ago 20

 Respons Kelembagaan yang Lawful dan Rasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Analis Politik dan Hukum Boni Hargens. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kontroversi hukum muncul ketika Kepolisian RI melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi PLTU batu bara — yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah — kepada Kejaksaan Agung.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mempertanyakan legalitas langkah tersebut, sementara analis hukum dan politik Boni Hargens menilainya sebagai langkah taktis dan praktis untuk mencegah benturan kelembagaan.

Perdebatan Hukum: Makna "Pelimpahan" dalam KUHAP

Menurut Mahfud MD, "pelimpahan" dalam KUHAP secara normatif hanya dapat terjadi setelah suatu perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum — yakni ketika berkas penyidikan telah sempurna dan siap memasuki fase penuntutan.

Yang terjadi dalam kasus ini adalah penyerahan berkas untuk kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan dalam arti teknis yuridis.

Implikasinya, menurut Mahfud, proses ini berpotensi melanggar Pasal 8 dan Pasal 110 KUHAP yang mengatur mekanisme penyerahan berkas antara penyidik dan penuntut umum secara berjenjang dan terstruktur.

Argumen Penyeimbang

Analis Boni Hargens membingkai langkah Polri sebagai respons kelembagaan yang rasional, yakni mekanisme untuk menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang dapat merugikan proses penegakan hukum secara keseluruhan.

Penyerahan berkas kepada kejaksaan dimaknai sebagai bentuk pelibatan jaksa dalam proses penyidikan, justru memperkuat legalitas penuntutan di kemudian hari.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|