Peduli NTT, Pertamina Patra Niaga Sumbangkan Rp81/liter dari Pembelian BBM Pertamax & Dex Series

4 hours ago 3

Peduli NTT, Pertamina Patra Niaga Sumbangkan Rp81/liter dari Pembelian BBM Pertamax & Dex Series

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas SPBU melayani masyarakat yang membeli BBM. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, NUSA TENGGARA TIMUR - PT Pertamina Patra Niaga menghadirkan program Rp81 dari setiap pembelian 1 liter Pertamax Series dan Dex Series, yang akan disisihkan dan didonasikan untuk membantu masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masyarakat bisa turut mengambil bagian dalam aksi kepedulian ini melalui pembelian BBM Nonsubsidi menggunakan MyPertamina, sekaligus memberikan dukungan bagi masyarakat NTT yang tengah menjalani masa pemulihan.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora mengatakan gerakan kepedulian ini menjadi cara sederhana bagi masyarakat untuk turut membantu saudara-saudara di NTT.

“Melalui gerakan kepedulian ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana di NTT,” ujar Kitty.

Menurut Kitty, kontribusi yang dilakukan secara bersama-sama bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Satu liter yang kita beli bukan hanya menjadi energi untuk perjalanan, tetapi juga bisa menjadi bagian dari harapan bagi saudara kita di NTT. Semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi, semakin besar pula dukungan yang dapat diberikan untuk membantu pemulihan masyarakat NTT,” ujar Kitty.

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan melakukan pembelian Pertamax Series dan Dex Series melalui MyPertamina selama periode 17–31 Agustus 2026.(chi/jpnn)

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan melakukan pembelian Pertamax Series dan Dex Series melalui MyPertamina selama periode 17–31 Agustus 2026.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|